Kamis, 21 Juni 2012

10 BANK TERBESAR DI INDONESIA

Berikut daftar 10 bank terbesar di Indonesia di 2011:

  1. PT Bank Mandiri Tbk dengan aset Rp 493,05 triliun (13,5% dari seluruh total aset perbankan)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan aset Rp 456,382 triliun (12,49%)
  3. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan aset Rp 380.927 triliun (10,43%)
  4. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan aset Rp 289,458 triliun (7,92%)
  5. PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan aset Rp 164,247 triliun (4,5%)
  6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan aset Rp 127,128 triliun (3,48%)
  7. PT Pan Indonesia Bank Tbk (Panin) dengan aset Rp 118,991 triliun (3,26%)
  8. PT Bank Permata Tbk dengan aset Rp 101,54 triliun (2,78%)
  9. PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dengan aset Rp 91,335 triliun (2,5%)
  10. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dengan aset Rp 89,277 triliun (2,44%).
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/02/16/085230/1843720/5/ini-dia-10-bank-terbesar-di-indonesia


3 Kesalahan Strategi Bank of America

NEW YORK - Bank milik negara superpower Amerika Serikat (AS), Bank of America (BoA), ternyata tak luput dari kesalahan strategi. Berikut tiga kesalahan yang mereka lakukan seperti dikutip dari situs Forbes, Minggu (28/8/2011).

Pada periode sebelum dan selama krisis hipotek perumahan AS, BoA telah melakukan kedua kesalahan. Pertama, mengakuisisi Countywide Financial yang memenuhi laporan keuangannya dengan berbagai masalah pinjaman. Kedua, akuisisi bankir investor Merril Lynch yang tidak cocok dengan kultur konservatifnya.

Kesalahan terbaru BoA adalah keputusan untuk mempertahankan porsi cukup besar pada China Construction Bank. Meski informasi tentang berapa banyak BoA membayar untuk saham di China Construction Bank tidak diketahui publik, rencana mempertahankan porsi saham tersebut untuk waktu panjang bukanlah keputusan baik dalam berinvestasi.

Sebabnya adalah, China Construction Bank bukanlah benar-benar sebuah bank. Meski saham mereka terdaftar di Hong Kong Exchange, mereka beroperasi sebagai sebuah departemen di bawah pemerintahan.

Kegiatan operasional China Construction Bank meliputi perencanaan suku bunga terkendali, dan  mempromosikan kesejahteraan "rakyat". Di sisi lain, bank sebenarnya beroperasi dalam sistem pasar serta mempromosikan kepentingan deposan dan pemegang saham.

Selain itu, banyak bank China kurang kebebasan, keahlian, dan insentif untuk mengevaluasi kesempatan kredit. Mereka lebih banyak berkiprah dalam bisnis rutin dan yang dapat diprediksikan. Mudahnya, mereka hanya mengumpulkan deposito dan pembiayaan pemerintah, memutuskan proyek-proyek real estate, serta bukanlah sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini jelas menujukkan, meningkatkan nilai pemegang saham BoA bukanlah hal yang menjanjikan.

sumber :
http://economy.okezone.com/read/2011/08/28/213/497499/3-kesalahan-strategi-bank-of-america

PELAYANAN BANK

Surabaya - Perkembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan yang maju pesat maka dikembangkanlah bank jaringan. Pelayanan bank jaringan bertujuan untuk penyembuhan penyakit serta memulihkan kesehatan melalui upaya transpalasi. Transpalasi yang dimaksud adalah transpalasi jaringan biologi atau jaringan tubuh manusia. Jaringan biologi berasal dari jaringan manusia yang didermakan oleh donor hidup maupun jenazah yang bebas dari berbagai penyakit dan virus seperti HIV, Hepatitis B atau C, Tuberkolosis, Syphilis dan penyakit menular lain agar tidak menularkan kepada pasien yang menerimanya (respien), contoh jaringan biologi ialah jaringan tulang, kulit, tendon, katup jantung, kornea mata, jaringan amnion dll.
Transpalasi atau implantasi jaringan biologi akan menolong berjuta manusia dari kebutaan, cacat tubuh dan perbaikan kualitas hidup diseluruh dunia. Transpalasi merupakan rangkaian tindakan medik untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi. Adanya bank jaringan bertujuan untuk pengobatan dan rekonstruksi guna meningkatkan kualitas hidup manusia.
Bank jaringan adalah suatu organisasi atau usaha non profit yang bertujuan untuk menggumpulkan, memproses, mengawetkan, menyimpan, mensterilkan serta mendistribusikan jaringan biologi seperti tulang, kulit, tendon dan jaringan amnion guna keperluan klinik. Dinamakan bank jaringan karena jaringan selalu tersedia jika diperlukan.
Di Indonesia penelitian dan pengembangan bank jaringan telah dimulai oleh Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN) bekerja sama dengan beberapa Rumah Sakit di Indonesia sejak tahun 1986 yaitu dengan penelitian pengawetan amnion segar yang diproses secara liofilisasi dan disterilkan dengan iradiasi sinar gamma.
Pelayanan Bank Jaringan merupakan pelayanan multi disiplin yang melibatkan multi profesi karena itu harus dikelolah sesuai standard dan pedoman untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, aman dan bertanggung jawab. Keberadaan Bank Jaringan di Indonesia terutama di RS Pendidikan Rujukan Kelas A dan B yang memiliki dokter spesialis keahlian di jaringan.
Setiap bank jaringan harus memiliki system manajemen mutu yang meliputi persyaratan terdokumentasi dari kebijakan mutu, tujuan mutu, pedoman mutu, prosedur kerja, instruksi kerja dan rekaman. Dalam Bank Jaringan memerlukan donor yaitu orang yang menyumbangkan alat dan atau tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menjadi donor hukumnya untuk orang Islam adalah Mubah atau boleh berdasarkan keterangan dokter dan atas izin ahli warisnya (bagi jenazah) atau orang yang bersangkutan. Dinyatakan mubah karena kepentingan orang hidup harus dipentingkan dari pada orang mati.
Di Indonesia donor tidak diperkenankan untuk memperjual belikan alat atau jaringan tubuhnya dan untuk ahli waris donor yang telah meninggal tidak berhak atas kompensasi material ataupun imbalan transpalantasi.
Permasalahan yang dialami oleh bank jaringan adalah belum sepenuhnya dipahami oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan masyarakat pada umumnya, masih terbatasnya fasilitas, sarana dan prasarana, mahalnya peralatan, kurangnya tenaga ahli, sulitnya mencari donor, merupakan teknologi yang tinggi.
Untuk itulah pada tanggal 24 s/d 26 Oktober 2011, Subdit Bina Pelayanan Kesehatan Rujukan di Rumah Sakit Umum Privat Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan mengadakan Pertemuan Pra Sosialisasi Pedoman Bank Jaringan di Surabaya dan mengunjungi Instalasi Pusat Biomaterial Bank Jaringan Dr. Soetomo RSUD Dr. Soetomo, acara tersebut diikuti oleh RS Pendidikan Rujukan Kelas A dan B. Dari Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Tim dipimpin oleh Kasubdit Bina Pelayanan Kesehatan di RSU Privat, drg. Retno Budiastuti, MS sedangkan dari RSUD Dr. Soetomo dipimpin oleh DR. Dr. Ferdiansyah, Sp.OT (K)
Pusat Biomaterial Bank Jaringan Dr. Soetomo dirintis sejak 1992, pada saat itu bank jaringan telah memproduksi tulang beku (Fresh Frozen Bone). Pada tahun 2000 Bank Jaringan mendapat fasilitas baru berupa peralatan canggih yang diperlukan dalam produksi jaringan biologs sehingga sejak saat itu dapat memproduksi berbagai jenis jaringan biologis, dengan standart mutu yang terjamin, sesuai dengan standart American Association of Tissue Bank, Europen Association of Tissue Bank, Asia Pasific Association of Surgical Tissue Bank .
Saat ini produksinya adalah : Tulang manusia yang berupa beku segar (fresh frozen) dan kering (fresh dried) tulang sapi kering, tendon & fascia, Amnion membrane, Gigi serta Furnacing hydroxyappatite. Peralatan canggih untuk pemprosesan yaitu Deep Freezer, Lyophilator, Vaccum Sealer, Band Saw, Transonic Seaker and Laminar Airflow Cabinet. Sedangkan sterilisasi menggunakan sinar gamma yang dilakukan di Batan Jakarta. Humas/az/ahm.

Sumber :

SISTEM PERBANKAN

Alhamdulilah setelah pergi ke lebih dari tiga perpustakaan perguruan tinggi, akhirnya diketahui juga ternyata sistem perbankan itu ada tiga. Dikatakan secara luas sistem perbankan, hemat kita mensahkan logis vertical ke bawah mencakup di Indonesia. Iya hiruk pikuk dan desis suara bahkan mata manatap megah bangunan kantor cabang BCA sebagai faktanya. Dual banking system mempunayi inti pengawasan, pembinaan serta perizinan lebih dari satu instansi. Ini berarti untuk berdiri maupun beroperasi sebuah bank mesti memperhatikan dan memenuhi standar lebih dari satu pengawas. Jelasnya dual banking system dipeluk mesra bank Jabar yang merupakan bank pembangunan daerah jawa barat. Beralih dari dual banking system, sistem perbankan tunggal berinti bank hanya memiliki satu kantor saja untuk melayani dan memenuhi kebutuhan maupun keinginan nasabah di suatu wilayah tertentu. Lantas merger dan take over pun bergemuruh dalam pembicaraan menyebabkan sistem perbankan bercabang masuk pada tahap peningkatan kuantitas dalam keberadaannya. Intinya sistem perbankan bercabang membolehkan bank mempunyai lebih dari satu kantor di suatu wilayah. Kantor cabang bank adalah unit usaha dari suatu bank yang organisasi, financial, pemilikan dan kepengurusannya menjadi bagian tak terpecahkan dari kantor pusat. Kantor cabang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat. Dan kantor cabang di suatu wilayah dipengaruhi oleh luas geografis bersama potensi pasar. Dengan demikian adalah tidak berlebihan kehadiran kantor cabang merupakan wujud sistem perbankan bercabang, tanpa kantor cabang berarti sistem perbankan tunggal.

Sumber:
 

Bank Indonesia gelar olimpiade perbankan pelajar

Makassar (ANTARA News) - Bank Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta perbankan nasional menyelenggarakan kegiatan Olimpiade Perbankan 2012 untuk pelajar di tujuh kota besar di Indonesia termasuk Makassar.

Direktur Senior BI, M Zaeni Amin, di Makassar, Selasa, menjelaskan, Olimpiade Perbankan 2012 merupakan ajang cerdas cermat bagi pelajar SD dan SMP untuk meningkatkan minat masyarakat mengenai keuangan dan perbankan.

Kegiatan ini diselenggarakan di tujuh kota besar yakni Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Banjarmasin.

Di Makassar, kegiatan diselenggarakan pada hari ini 5 Juni 2012 di kantor perwakilan BI wilayah I (Sulawesi, Maluku dan Papua) yang diikuti oleh pelajar dari 20 SD dan SMP.

Pemenang tingkat wilayah akan bertanding di tingkat nasional untuk memperebutkan piala Olimpiade Perbankan 2012 pada 26 Juni 2012 di Jakarta.

Bertema "Ayo ke Bank, Cerdaskan Bangsa" jadi satu program edukasi masyarakat sebagai pilar program financial inclusion agar masyarakat lebih memiliki gambaran mengenai keuntungan dan risiko dari berbagai produk perbankan termasuk biaya yang timbul.

Lebih jauh, kegiatan edukasi ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen setelah mereka memiliki daya tawar lebih di mata penyedia jasa keuangan. (*)
sumber :
http://www.antaranews.com/berita/314289/bank-indonesia-gelar-olimpiade-perbankan-pelajar

Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Darmin Nasution menjabat posisi sebagai Gubernur BI menggantikan Boediono yang menjadi Wakil Presiden.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

Selasa, 19 Juni 2012

PENGERTIAN BANK

. PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
II. JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
  • Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
  • Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
  • Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
III. KEGIATAN BANK
a. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.  Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.      Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik­annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka­rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di­lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru­pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re­kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
c.    Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak­tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
2.  Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber­hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dila­kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya­lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.    Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem­bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.    Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.    Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d.    Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.    Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi­sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa­pan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.     Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe­sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini  ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a.    Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
b.    Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan le­wat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c.    Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d.    Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-­barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di­kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
e.    Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem­pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f.     Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g.    Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng­usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h.    Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
i.      Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran­saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j.      Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem­bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k.    Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka me­nampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
-     Pembayaran pajak
-    Pembayaran telepon
-    Pembayaran air
-    Pembayaran listrik
-    Pembayaran uang kuliah
l.      Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasa­bahnya antara lain :
-    Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
-    Pembayaran deviden Pembayaran kupon
-    Pembayaran bonus/hadiah
m.  Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
-    Simpanan Tabungan
-    Simpanan Deposito
2.  Menyalurkan dana dalam bentuk :
-    Kredit Investasi
-    Kredit Modal Kerja
-    Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal sebagai berikut :
-    Menerima Simpanan Giro
-    Mengikuti Miring
-    Melakukan Kegiatan Valbta Asing
-    Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.    Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga mem­buka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.    Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
-    Perdagangan Internasional
-    Bidang Industri dan Produksi
-    Penanaman Modal Asing/Campuran
-    Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.    Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilaku­kan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
-    Jasa Transfer­Jasa Miring
-    Jasa Inkaso
-    Jasa Jual Beli Valuta Asing
-    Jasa Bank Card (kartu kredit)
-    Jasa Bank Draft
-    Jasa Safe Deposit Box
-    Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
-    Jasa Bank Garansi
-    Jasa Bank Notes
-    Jasa Jual Beli Travellers Cheque
-    dan jasa bank umum lainnya

Perkembangan Bank Islam di Indonesia

Gerakan lembaga keuangan Islam modern dimulai dengan didirikannya sebuah local saving bank yang beroperasi tanpa bunga di desa Mit Ghamir di tepi sungai Nil Mesir pada yahun 1969 oleh Dr. Abdul Hamid An Naggar [1]. Walaupun beberapa tahun kemudian tutup karena masalah manajemen, bank lokal ini telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Upaya intensif pendirian Bank Islam [2] di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang mengatur tentang deregulasi industri perbankan di Indonesia. Para ulama waktu itu telah berusaha untuk mendirikan bank bebas bunga, tetapi tidak ada satupun perangkat hukum yang dapat dirujuk kecuali adanya penafsiran dari peraturan perundang-undangan yang ada bahwa perbankan dapat saja menetapkan bunga sebesar 0% (nol persen).
Setelah adanya rekomendasi dari Lokakarya Ulama tentang Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua (Bogor) pada tanggal 19-22 Agustus 1990 yang kemudian diikuti dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di mana perbankan bagi hasil diakomodasikan, maka Bank Muamalat Indonesia merupakan Bank Umum Islam pertama yang beroperasi di Indonesia. Pendirian Bank Muamalat ini diikuti oleh pendirian Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun karena lembaga ini masih dirasakan kurang mencukupi dan belum sanggup menjangkau masyarakat Islam lapisan bawah, maka dibangunlah lembaga-lembaga simpan pinjam yang disebut Baitul Maal wat Tamwil (BMT).
Setelah dua tahun beroperasi, Bank Muamalat mensponsori pendirian asuransi Islam pertama di Indonesia yaitu Syarikat Takaful Indonesia dan menjadi salah satu pemegang sahamnya. Selanjutnya pada tahun 1997, Bank Muamalat mensponsori Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah yang kemudian diikuti oleh beroperasinya lembaga reksadana syariah oleh PT. Danareksa. Di tahun yang sama pula, berdiri sebuah lembaga pembiayaan (multifinance) syariah, yaitu BNI-Faisal Islamic Finance Company.
Selama lebih dari enam tahun beroperasi, kecuali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992, praktis tidak ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mendukung sistim beroperasinya Perbankan Syariah. Ketiadaan perangkat hukum pendukung ini memaksa Perbankan Syariah menyesuaikan produk-produknya dengan hukum positif yang berlaku (yang nota bene berbasis bunga/konvensional), di Indonesia. Akibatnya ciri-ciri syariah yang melekat padanya menjadi tersamar dan Bank Islam di Indonesia tampil seperti layaknya bank konvensional.
Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka secara tegas Sistem Perbankan Syariah ditempatkan sebagai bagian dari sistim perbankan nasional. UU tersebut telah diikuti dengan ketentuan pelaksanaan dalam beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 12 Mei 1999, yaitu tentang Bank Umum, Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan BPR Berdasarkan Prinsip Syariah. Perangkat hukum itu diharapkan telah memberikan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih besar dalam pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia.
Kini jumlah Bank Umum Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya Bank IFI Cabang Syariah dan Bank Syariah Mandiri, disamping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR Syariah yang telah ada.
1 Ahmad An Naggar, Muhafazah wal Mu’asaroh; Dirasah fiil Masrafiyah Laa Ribawiyah, Darul Kutub, Kairo, 1985.
2 Dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia, Bank Islam disebut sebagai Bank Syariah.



Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
 Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
 Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
 Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.
 Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
  1. Permodalan (capital), Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    1. kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah
    2. kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
  1. Kualitas Aset (asset quality), Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    1. Kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
    2. Kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
  2. Manajemen (management), Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    1. Kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko
    2. Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
  3. Rentabilitas (earning), Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    1. Pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
    2. Perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
  4. Likuiditas (liquidity), Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi penilaian terhadap kompon
    1. Rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
    2. Kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
  5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk), Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    1. Kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
    2. Kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
  1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
  2. Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin
  3. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif
  4. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
  5. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
sumber :





Senin, 18 Juni 2012

MANAJEMEN AKTIVA DAN PASIVA BANK Tujuan bahasan Setelah baca bab ini anda akan mengetahui tentang 1. Manajemen sumber dana - Dana yang berasal dari bank itu sendiri - Dana yang berasal dari masyarakat luas/dana pihak ketiga - Dana yang berasal dari lembaga lain 2. Manajemen penggunaan dana - Alokasi dana pada cadangan primer - Alokasi dana pada cadangan sekunder - Alokasi dana pada cadangan kerja - Kredit - Investasi jangka panjang Pengertian Manajmen Sumber Dana Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat. Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari: A. Dana yang berasal dari bank itu sendiri B. Dana yang berasal dari masyarakat luas/dana pihak ketiga C. Dana yang berasal dari lembaga lain A). Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari: Contoh : Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat. B). Dana yang berasal dari masyarakat luas/dana pihak ketiga Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah: 1. Simpanan giro 2. Simpanan tabungan 3. Simpanan deposito. C). Dana yang berasal dari lembaga lain Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari: 1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu. 2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. 3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri. Manajemen penggunaan dana 1). Alokasi dana pada cadangan primer pengalokasian dana Cadangan primer adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini Contoh: misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga 2). Alokasi dana pada cadangan sekunder Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain : a. surat berharga pasar uang atau SBPU, b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI, c. surat berharga jangka pendek lainnya. Tujuan Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut : a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan. c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi. 3). Kredit Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan. 4). Investasi Jangka Panjang Dalam investasi janga panjang dapat digolongkan dari beberapa jenis antara lain: 1). Pengertian Di bidang perekonomian, kata investasi sudah lazim di pergunakan dansering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung 2). Unsur-Unsur Kredit Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit : Ø Kepercayaan Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam. Ø Kesepakatan Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam. Ø Jangka waktu Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang. Ø Resiko Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank. Ø Balas jasa Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank 3) Jenis-Jenis Kredit Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis : 1. Dilihat dari jenis kegunaannya a. Kredit investasi Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru. b. Kredit modal kerja Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku. 4). Jaminan Kredit Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut : 1. Dengan jaminan a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti : - Tanah - Bangunan - kendaraan bermotor - mesin-mesin - barang dagangan - tanaman b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti : - Sertifikat Saham - Sertifikat Obligasi - Sertifikat Deposito - Wesel 5). Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit 1. Personality Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah. 2. Party Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal. 3. Perpose Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi. 4. Prospect Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit. 5. Payment Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit. 6. Profitabilitas Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak. 7. Protection Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi sumber : http://mokhanugroho.blogspot.com/2012/03/manajemen-aktiva-dan-pasiva-bank_13.html